Dewasa
Usai Video Ciuman, Mandi Kuncing, Sekarang Nikita Mirzani Malah Pamer Tubuh
KONTROVERSI yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video ‘mandi kucing’ yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar.
Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.
Selebriti yang sempat diisukan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?
“Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7,” ujar seorang netter, mengomentari foto tersebut.
Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.
“Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tampak samping di behind the scene di SnapChat dia,” jelas sang netter.
Sementara itu, soal video mandi kucing, KPAI akan memanggil Niki. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.
“Ya, kami akan meminta klarifikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Secepatnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat,” ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Tak main-main, KPAI juga memberi ancaman pidana kepada Nikita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
“Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar,” tambahnya.