Nasional
Terkait Kasus Kriminalisasi Antasari, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Iriawan, enggan berkomentar soal laporan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Bareskrim Polri terkait dugaan kriminalisasi pada 2009. Dia menilai kasus itu sudah tutup buku.
Saat kasus tersebut ditangani polisi, Iriawan menjabat Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku ikut berperan membawa Antasari ke penjara. “Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan,” katanya di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, dia tidak mau membongkar lagi masalah itu. Iriawan menganggap kasus pembunuhan berencana yang membuat Antasari kehilangan jabatan, telah selesai. Putusan dari pengadilan tingkat tertinggi pun telah keluar. “Sudah inkracht, apa yang mau saya tanggapi,” ujarnya.
Iriawan menyebutkan, jika Antasari memang merasa sebagai korban rekayasa, seharusnya ada bukti yang diserahkan kepada polisi. Iriawan pun menyebut sudah beberapa kali meminta bukti. “Tapi enggak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada, ya silakan publik sendiri yang melihat,” sebutnya.
Untuk diketahui, Antasari telah melaporkan dugaan rekayasa pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen. Kasus yang membuatnya dihukum 18 tahun penjara, disebut mantan jaksa itu, terjadi karena penahanan besan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan.
Antasari bahkan menyebut SBY yang kala itu masih menjabat presiden, pernah mengirimkan Hary Tanoesoedibjo ke rumahnya. Pengusaha media itu diutus untuk membujuk Antasari tidak menahan mantan Deputi Bank Indonesia itu.
Baik SBY dan pihak Hary Tanoe membantah tuduhan yang dilancarkan Antasari. Kubu Cikeas malah sudah melapor balik SBY ke Bareskrim.