Nasional

Ini Tanggapan Resmi Polri Soal SBY Minta Selidiki Dugaan Penyadapan

Posted on

Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya yang masih mencermati terkait dengan permintaan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, agar kepolisian yang untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penyadapan.

Dugaan penyadapan teleponnya ini muncul setelah Ahok yang mengatakan kalau mimiliki bukti kemikasi yang dilakukan oleh SBY dengan Ketua Majelis Ulam Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, percakapan terkait dengan fatwa penistaan agama.

“Bagaimana dalam proses komunikasi yang menimbulkan permasalahan bisa menjadi suatu bagian yang dipelajari oleh kepolisian. Informasi ini akan kita terima fenomena yang berkembang. Tentu ini harus kita cari apakah memiliki validitas tinggi,” kata Boy Boy dalam acara Coffee  Morning Polri dengan Wartawan di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta, Kamis  (2/2/2017).

Boy mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh SBY tersebut terkait dengan dugaan penyadapan yang dilakukan ini masih perlu dicermati dahulu. “Saya baru mendengar adanya komunikasi seperti itu,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, kalau masih memerlukan adanya bukti elektronik atas permintaan dari SBY ini, hal ini berguna untuk kepentingan melakukan penyelidikan dan prose hukum atas adanya dugaan penyadapan yang dilakukan ini.

“Kita kan berbicara informasi yg berkembang. Itu merupakan bagian yg harus diverifikasi. Kami dalam penegakan hukum harus ada bukti elektronik, itu ada dalam proses hukum terutama,” kata Boy.

Sedangkan SBY sendiri yang telah memnita kepada Presiden Joko Widodo untuk mejelaskan soal adanya dugaan penyadapan yang dialaminya pada saat ini. Permintaan ini untuk merespon terkait dengan penyataan dari kuasa hukum Ahok yang sudah mempunyai transkrip rekaman pembicaraan dirinya dengan Ma’ruf.

“Saya mohon Pak Jokowi berkenan memberi penjelasan transkrip sadapan itu. Siapa yang menyadap. Supaya jelas yang kita cari kebenaran,” ujar SBY .

SBY menilai, kalau adanya dugaan penyadapan yang telah dilakukan kepadanya ini adalah salah satu masalah yang serius yang perlu ditangani. Ditambah penyataan penyadapan tersebut diungkapkan dalam sebuah sidang.

“Saya hanya mohon hukum ditegakan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Maruf Amin, bukan di Pak Ahok dan tim pengacaranya, tetapi pada atau di tangan Polri dan di penegak hukum lain. Bola di tangan mereka,” tegasnya.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version