Nasional
Siapa Mengusulkan Kenaikan Biaya STNK-BPKB? Baca Berita ini
Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan berlaku pada Jumat (6/1/2017).
Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.
Padahal, keputusan itu implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016.
Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat, (6/1/2017).
Namun aturan tersebut pastinya sudah melalui serangkaian pembahasan hingga sampai disahkan menjadi PP.
Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?
Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini mengungkapan, proses pengajuan RPP kepengurusan surat-surat kendaraan itu sama saja dengan pengajuan RPP PNBP lainya yakni berasal dari dari kementerian atau lembaga, dalam hal ini Polri.
“Sesuai ketentuan, kementerian atau lembaga mengusulkan RPP tarif PNBP kepada Kemenkeu,” ujar Aini di Jakarta, Kamis (5/1/2017) malam.
Setelah mendapat usulan itu, Kemenkeu lantas membahas RPP tersebut dengan kementerian atau lembaga yang mengusulkannya.
Tidak hanya itu, sejumlah lembaga lain juga ikut terlibat dalam proses tersebut.
Lembaga yang terlibat terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga Sekertariat Negara (Setneg).
Adapun usai proses itu rampung, RPP itu disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada dan lantas diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.
“Selanjutnya, kami sampaikan ke Presiden untuk ditetapkan” kata Aini. Pada akhirnya, RPP itu ditandatangani oleh Presiden dan menjadi PP Nomer 60 Tahun 2016.
Pembahasan…
Namun sebelum sampai menjadi PP, rencana kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu sudah memilki pertimbangan.
Setidaknya ungkap Aini, ada empat alasan yang mengemuka di dalam pembahasan RPP PNBP Kepolisan itu.
Pertama, PNBP Kepolisian dinilai perlu untuk dinaikkan lantaran adanya fakta bahwa pembayaran STNK hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Kedua, PNBP Kepolisian dinilai perlu untuk dinaikkan lantaran fakta pembayaran PBNP hanya dilakukan pada saat penerbitan dokumen tersebut dilakukan saja.
Seperti diketahui, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Ketiga, kenaikan PNBP dirasa penting agar Kepolisan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selama ini, layanan yang terkait dengan PNBP selalu berkaitan langsung dengan masyakarat.
Adapun pertimbangan terakhir atau keempat, kenaikan PNBP Kepolisian dinilai perlu akibat faktor inflasi yang terjadi setiap tahun.
Apalagi, tarif PNBP STNK-BPKB tidak pernah naik sejak berlakunya PP No. 50 Tahun 2010 silam.
Berdasarkan pertimbangan itu, RPP PNBP bisa lolos menajdi PP meski kemudian menuai pro dan kontra akibat tarifnya yang begitu tinggi.
Target PNBP
Meski begitu, ada harapan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan mampu mendorong angka PNBP Kepolisan yang turun dalam dua tahun terakhir.
Sejak 2012-2016, PNBP Polri stabil dikisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp Rp 3,7 triliun. Namun angkanya berfluktuasi setiap tahunnya.
Pada 2012-2014, tercatat PNPB Polri mencapai sempat naik dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,73 triliun pada 2014.
Tetapi setelah itu, PNBP Polri justru merosot ke Rp 3,69 triliun pada 2015 dan turun hanya Rp 3,66 triliun pada 2016. .
Di tengah kemerosotan itu, Polri justru membuat target PNBP yang tinggi mencapai Rp 1,73 triliun pada 2017.
Target itu penerimaan PNBP Kepolisian itu sudah tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.