Nasional
Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Jokowi Disarankan Bentuk Tim Seleksi Pengganti Patrialis
Kekosongan satu jabatan hakim konstitusi dianggap akan menyulitkan penanganan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah serentak.
Kekosongan jabatan terjadi setelah Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar lantaran tersandung kasus suap yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, menyatakan jumlah hakim yang bersidang sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2011 harus sembilan orang.
Menurut dia, hasil putusan hakim konstitusi yang tidak lengkap rawan digugat. “Kalau kurang, keabsahan formal dan substansinya akan diragukan,” ujar Riawan.
Riawan menyarankan Presiden Jokowi segera membentuk tim panitia seleksi untuk memilih pengganti Patrialis, bukan melalui penunjukan langsung. Sebab, penunjukan langsung sarat dengan kepentingan politik.
Dia mencontohkan, Patrialis diangkat secara prerogatif oleh Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun surat keputusan pengangkatan dipersoalkan serta dibatalkan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
“Kalau hakim ditunjuk langsung presiden lagi, kasus Patrialis akan terulang,” tuturnya. Patrialis kini mendekam di rumah tahanan KPK karena diduga menerima suap Rp 2,12 miliar dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman.
Senada dengan Riawan, hakim konstitusi Ahmad Sodiki mengatakan pengangkatan pengganti Patrialis diharapkan dapat dilakukan dengan cara terbuka melalui tim panitia seleksi. “Kami harap akhir Februari sudah terisi lengkap,” kata Sodiki, Senin, 13 Februari 2017.
Ia menyatakan kekosongan satu jabatan hakim tak begitu bermasalah. Dalam menangani sengketa pilkada, kata Sodiki, majelis dapat dibagi menjadi dua tim, yang berisi masing-masing empat hakim.
Untuk mendukung percepatan pemilihan hakim baru, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang pelanggaran etik Patrialis. “Kami sedang rumuskan poin-poin untuk putusan, beserta bukti-buktinya, untuk disidangkan pada Kamis sore,” kata anggota Majelis Kehormatan, Bagir Manan, Senin.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar, menyatakan, seleksi hakim baru harus dipercepat supaya tidak pincang dalam menangani sengketa pilkada. Dia mendorong pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung menggelar rekrutmen terbuka. “Jadi publik bisa masuk dan ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi, enggan berkomentar banyak tentang desakan tersebut. “Saya belum dapat info,” ujarnya.