Berita
Rincian Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu di Indonesia
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai royalti bagi musisi.
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021.
Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan bahwa semua orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”
Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazaq
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Besaran Tarif Dikutip dari lmkn.id
Pusat Rekreasi
Pusat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekreasi di di dalam ruangan yang menggunakan tiket.
Rumusnya : harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik
Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket yakni lumsum (dibayar sekaligus) Rp 6 juta per tahun.
Restoran dan Kafe
Royalti pencipta Rp 60 ribu per kursi per tahun
Royalti hak terkait Rp 60 ribu per kursi per tahun
Tempat Karaoke (Rumah Bernyanyi)
Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20 ribu per ruang/ hari
Karaoke keluarga Rp 12 ribu per ruang/ hari
Karaoke eksekutif Rp 50 ribu ribu per ruang/ hari
Royalti ini 50 persen untuk hak pencipta dan 50 persen untuk hak terkait
Sedangkan karaoke kubus (booth) : hak pencipta Rp 300 ribu per kubus/ tahun dan hak terkait Rp 300 ribu per kubus/ tahun
Pengajuan Lisensi
Penggunaan komersil ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN merupakan lembaga yang membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengkoleksi (mengumpulkan) royalti lagu atau musik dari para Pengguna Komersial sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan Menteri dan mendistribusikannya kepada para Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Terkait.
LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.
Penarikan royalti ini untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Distribusi royalti Royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.
Royalti yang telah dihimpun didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).
SILM merupakan sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu atau musik. Lebih lanjut, royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan akuntan publik, paling sedikit satu tahun sekali. Audit keuangan dan kinerja diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan satu media elektronik.Editor: Wawan Perdana