Nasional

PSBB Berlaku di Jakarta, GoRide dan GrabBike Tidak Bisa Digunakan

Posted on

Sejumlah pengguna Gojek dan Grab ramai melaporkan hilangnya layanan GoRide dan GrabBike di aplikasi. Banyak dari mereka yang bertanya di media sosial apa gerangan yang terjadi.

Pantauan Jumat (10/4/2020)ketika membuka aplikasi Gojek, layanan GoRide masih tersedia lengkap dengan drive yang berada di lokasi. Tapi ketika hendak memesan, ada pesan bertuliskan ‘GoRide has not arrived in Your Area’.

Sementara ketika membuka aplikasi Grab, layanan GrabBike juga masih tersedia. Tapi ketika memesan, Grab langsung mengalihkan ke layanan GrabCar.

tidak adanya layanan GoRide dan GrabBike merupakan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (10/4/2020).

Dalam Pergub PSBB yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang.

“Untuk kendaraan roda dua, maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies.

Anies lalu mengungkapkan pihaknya sempat memfasilitasi agar ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

“Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,” terang Anies.

“Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang,” tandas Anies.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version