Nasional

Program Uang Muka Rumah Nol Persen Anies-Sandi Langgar Peraturan BI

Posted on

Beberapa waktu lalu, salah satu pasangan calon pimpinan daerah di DKI Jakarta menyatakan rencananya untuk memberlakukan uang muka atau down payment (DP) rumah 0%. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini?

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan),” ujar Agus di kantornya di Jakarta.

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka 0% tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sebelumnya, calon gubernur (cagub) nomor urut tiga, Anies Baswedan, mengisyarakatkan bakal menerapkan kebijakan uang muka 0% untuk rumah bagi masyarakat Jakarta.

Pengembang menilai program tersebut bisa saja dilaksanakan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan (subsidi) sangat besar. “Mungkin saja kalau Pemprov mau menalangi ke developer, tapi sekarang permasalahannya untuk di Jakarta ini sudah tidak memungkinkan bangun landed house lagi,” kata Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Wahyu Sulistio.

Wahyu mengatakan, jika memang program tersebut bakal direalisasikan maka yang paling memungkinkan adalah membangun high rise atau hunian vertikal. Itu artinya, jika ada insentif maka pemerintah tidak bisa memberikan bantuan per unit, tetapi langsung untuk satu menara hunian vertikal.

Anies Sebut Program Rumah Tanpa DP Tak Menyalahi Aturan

Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan soal program perumahan tanpa down payment (DP) atau uang muka yang digagasnya bersama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Menurut dia, saat ini banyak orang yang salah mempersepsikan mengenai program tersebut.

“Bukan DP 0 persen, enggak ada DP 0 persen. Dp Rp 0,” ujar Anies di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017).

“DP itu hanya sekali, jadi diberikan sekali. Kalau kredit nah itu ada persennya, cicilan ada persennya. Kalau DP kan uang yang diberikan diawal. Bukan 0 persen, tetapi enggak bayar, Rp 0 rupiah, atau tanpa DP. Persen itu kalau ada cicilan,” sambungnya.

Anies menyampaikan, program tersebut saat ini sudah dijalankan oleh para pengembang.

Menurut Anies, program tersebut ia tawarkan karena melihat realita saat ini warga kesulitan untuk memiliki rumah.

Oleh karena itu, jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies menawarkan kepada warga kredit rumah tanpa DP.

“Karena kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah. Masak gubernurnya cuma berpangku tangan, enggak boleh. Kok urusan lain bisa bikin terobosan dan urusan ini enggak bisa bikin terobosan,” ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, persoalan harga rumah yang terjangkau, merupakan permasalahan kebanyakan warga di Ibu Kota.

“Ini hajat hidup orang banyak, apakah khawatir dengan pengembang? Kalau enggak khawatir dengan pengembang ya jalankan ini,” kata Anies.

Ia menyampaikan, jika seseorang tidak mempunyai solusi mengenai permasalahan ini, lebih baik mereka menghargai orang lain yang memiliki solusi untuk memberikan rumah murah bagi warga.

“Buatlah solusi alternatif untuk menyelsaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik,” ujarnya.

Menurut Anies, program yang ia tawarkan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan yang mengatur hal itu.

“Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17,” ucap dia.

Pasal itu berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”

Gubernur BI Agus DW Martowardojo sebelumnya mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.

Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan),” ujar Agus di kantornya di Jakarta.

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version