Nasional
Polda Riau Tetapkan 3 PNS Dishut Tersangka Pungli
Polda Riau Tetapkan 3 PNS Dishut Tersangka Pungli
Mixberita. Polda Riau menetapkan 3 PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau sebagai tersangka pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka tersebut setelah ketiganya ditangkap tim Saber Pungli tengah memeras sopir truk pengangkut kayu.
Menurut informasi ketiga PNS Dishut Riau itu, kata Zulkarnain, berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga PNS itu kini sudah ditahan Polda Riau.
Saber Pungli Polda Riau menangkap 3 orang PNS Dishut Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kejadian tersebut bermula dari para tersangka mulanya menangkap truk berbuatan kayu asal Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menuju ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pegawai Dishut Riau itu meminta uang tembusan Rp 30 juta untuk melepas truk tersebut. Pemilik kayu tidak bersedia membayar karena kayu yang memiliki dokumen yang lengkap.
Begitupun ketiga PNS Dishut Riau tidak bersedia melepas truk tersebut. Mereka memaksa meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Pemilik kayu pun menghubungi Polda Riau.