Nasional
MUI: Persekusi atau Intimidasi Tak Dibenarkan Agama
Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi pada pelaku ujaran kebencian di media sosial. Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, penertiban pelaku ujaran kebencian harus dilakukan oleh petugas berwenang.
“Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya, tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat,” ujar dia.
Zainut mengatakan, intimidasi biasanya terjadi karena reaksi atas post seseorang di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian. Tidak hanya itu, sering juga terjadi fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok. “Sehingga menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari orang atau kelompok tersebut,” ujarnya.
Zainut menyebut, kebanyakan tindakan intimidasi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi. Hal tersebut, kata dia, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. “Bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama,” ujar dia mengakhiri.
Sebelumnya, tersebar video persekusi kelompok masyarakat oleh terduga pelaku ujaran kebencian. Dalam video tersebut, terduga digiring dan diberikan penerangan oleh salah seorang warga. Namun, terlihat ada warga yang tak sanggup menahan emosi hingga memberikan pukulan fisik terhadap terduga.