Nasional
MUI : Mari Jaga Kedaulatan Hukum Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dalam menyikapi perkembangan dan kondisi bangsa kita akhir-akhir ini, karena menunjukkan gejala yang mengarah kepada terjadinya keretakan bangsa.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan seperti pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara.
“Dalam putusan vonis tersebut disikapi oleh berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan justru dapat menjadi, kontraproduktif bagi ikhtiar MUI dalam menjaga NKRI dan merawat kebhinnekaan,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis.
Oleh sebab itu MUI berpandangan bahwa menyampaikan aspirasi untuk permohonan penangguhan penahanan adalah sah, dan dijamin oleh konstitusi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Sementara semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, yaitu langkah hukum Ahok untuk mengajukan banding.
MUI juga sangat prihatin jika ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan intervensi ke dalam wilayah hukum di Indonesia. Karena hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
“Mari jaga kedaulatan hukum Indonesia, demi kehormatan dan marwah bangsa,” tegasnya.
Semua pihak hendaknya dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapapun.
Jangan karena alasan ingin memerjuangkan NKRI justru persaudaraan sebagai bangsa terciderai. Jangan pula karena alasan ingin memperjuangkan kebhinekaan tapi justru wajah Indonesia semakin retak terbelah.
“Saatnya para tokoh bangsa untuk duduk bersama, menghilangkan sekat perbedaan, mendinginkan suasa dan mencari solusi yang maslahat dan bermartabat untuk manjaga keutuhan NKRI dan negara Pancasila,” pungkasnya.