Nasional

Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku Mulai 24 April 2020

Posted on

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang pulang kampung atau mudik saat Lebaran 2020. Larangan ini, disebut Jokowi, berlaku bagi semua masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona baru (COVID-19).

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/4/2020).

Jokowi meminta jajarannya menyiapkan semua hal berkaitan dengan keputusannya itu. Larangan mudik sebelumnya disampaikan Jokowi untuk aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri, kini keputusannya itu mencakup semuanya.

“Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” ujar Jokowi.

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Saya ingin langsung saja tadi dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik adalah 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi.

Kemudian yang kedua yang berkaitan dengan bansos, bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan, minggu ini juga bantuan sosial bansos tunai juga sudah dikerjakan.

Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu.

Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.

Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku Jumat 24 April

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19). Pelarangan mudik ini untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

“Saya mau menyampaikan hasil rapat presiden tadi sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei Kemenhub, masih didapat 24 persen warga yang berkeras mudik. Kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak anjurkan mudik. Namun, dari hasil survei masih 24 persen [yang mudik],” ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut usai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi, Jakarta, Selasa (21/4).

“Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020,” imbuh Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain. Meski demikian, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona.

“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat,” kata Luhut.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version