Nasional
Laporan Kasus Hukum Habib Rizieq Semakin Bertambah
Bertubi-tubi serangan yang diterima Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab. Setelah ditetapkan dalam kasus dugaan pornografi, pimpinan aksi bela Islam beberapa waktu itu dilaporkan ke Polda Bali.
Adalah Ketua Patriot Garuda Nusantara, Pariyadi alias Gus Adi, yang melaporkan Habib Rizieq tentang ujaran kebencian sesuai pasal 156A KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan dengan nomor TBL/248/IV/2017 tanggal 8 Juni 2017.
Saat melapor, Gus Yadi didampingi 16 pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih. Ketua Tim Advokat Merah Putih, Teddy Raharjo, menjelaskan, Habib Rizieq melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian mendalam, khususnya di Bali.
Provokasi itu disampaikan oleh Habib Rizieq melalui ceramahnya yang diunggah di Youtube dengan judul “Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS” di hadapan anggota FPI di Markaz Syariah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video Youtube selama 25 menit bentuk CD dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut diketahui bahwa pada menit ke 13, 14, 15, Habib Rizieq menyebutkan beberapa hal.
Pertama, akan melumpuhkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali. Kedua, akan menghancurkan pura-pura atau kuil-kuil di Bali. Ketiga, mendatangkan umat Islam ke Bali untuk menyerbu dan membakar kuil-kuil di seluruh Bali.
“Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dengan ucapan itu, sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda,” ujarnya.
Video ceramah Habib Rizieq yang dilaporkan itu sejatinya telah diunggah ke situs Youtube pada 17 Agustus 2014. Namun, pelapor baru mengetahui video yang ia sendiri tidak tahu konteksnya itu pada 21 Mei 2017.
Raharjo berharap Polda Bali dapat meneruskan dan memeriksa Habib Rizieq. Meski locus delicti-nya di Jakarta, ia berharap Habib Rizieq bisa diadili di Bali.