Nasional
Krishna Murti Harus Akui Salah Tetapkan Jessica Sebagai Tersangka
mixberita.com – Pengusutan kematian Wayan Mirna Salihin saat ini masih berlarut-larut. Polisi seakan kewalahan mengusut kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Yudi Wibowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Jessica oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Krishna Murti merupakan salah besar.
“Krishna tetapkan tersangka error person (salah orang, red). Orang tidak melakukan (pembunuhan, red) dipaksakan menjadi tersangka,” ujar kuasa hukum Jessica itu kepada JawaPos.com, Sabtu (16/4) malam.
Menurut Yudi, apa yang dilakukan sejauh ini dilakukan penyidik akan sia-sia. Mengingat bukti-bukti Jessica membunuh Mirna yang merupakan rekan satu kampusnya di Australia itu tidak kuat.
“Sampai sekarang polisi tidak bisa membuktikan rangkaian perbuatan pidana meracuni dengan sianida. Semuanya asumsi ahli,” terang Yudi.
Dia menilai, polisi tidak akan bisa menyatakan ada tindak pidana bila hanya keterangan ahli tanpa bukti. “Sedangkan ahli tidak dapat membentuk fakta hukum yang baru,” sambung Yudi yang juga keluarga Jessica ini.
Sementara fakta hukum yang menyatakan Jessica menaruh zat sianida di es kopi yang diminum Mirna tidak ada. “Orang bisa dihukum itu dari fakta hukum,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diketahui, Jessica ditetapkan tersangka atas kematian Mirna yang menenggak es kopi di Kafe Olivier di West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hampir dua bulan berjalan sejak ditetapkan tersangka akhir Januari 2016, kasus Jessica tak kunjung masuk sidang. Bukannya lengkap, berkas perkara Jessica malah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum. Sampai sekarang berkasnya masih P19.
Penyidik beralasan kurang keterangan ahli hukum. Sementara saat kemarin ahli hukum masih di luar kota. Janji dari penyidik, berkas Jessica akan kembali dikirim ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (19/4) lusa.