Nasional
KPK Masih Jadi Harapan Masyarakat Berantas Korupsi dan Harus Dilindungi
Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat inibelum berjalan secara efektif dan efisien, sehingga KPK masih menjadi harapan publik untuk menjadi trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.
Pakar hukum yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno SH LLM MHum PhD, menegaskan hal itu menanggapi kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Ia mengutuk keras cara-cara teror yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Pembentukan KPK didasari atas fenomena korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan sistematik menggurita di semua sektor,” paparnya, kemarin.
Ia menilai kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi terlihat dari keberhasilannya dalam mengungkap beberapa skandal mega korupsi yang menyeret oknum-oknum pada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam pengungkapan tersebut, tidak jarang ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK yakni melalui judicial review UU KPK, revisi UU KPK, kriminalisasi maupun teror dalam berbagai bentuknya.
Menurutnya, bagi publik rasanya sulit untuk tidak menghubungkan tindak kekerasan yang menimpa penyidik KPK dengan tugasnya terlebih lagi saat yang bersangkutan sedang telibat dalam penanganan korupsi e-KTP yang diduga kuat melibatkan para penguasa dan mantan penguasa di negeri ini.
”Kami minta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku beserta motif tindak kekerasan, mendorong Presiden Republik Indonesia untuk mengawal proses pengungkapan kasus kekerasan,” tandas Nandang.