Nasional
KPK Akan Kupas Tuntas Aliran Dana ke Amie Rais
Kenyataan persidangan mengenai aliran dana pada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tidak jadikan pertimbangan vonis hakim pada bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Hakim menilainya kenyataan persidangan itu tidak relevan dengan masalah Siti Fadilah.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/6/2017), majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki menyebutkan, Siti terbuki dengan sah serta memberikan keyakinan lakukan perbuatan korupsi berkaitan penyalahgunaan wewenang serta terima gratifikasi Rp 1, 9 miliar berkaitan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan th. 2005.
Siti juga dinilai dapat dibuktikan bersalah karna lakukan penunjukan segera waktu pengadaan alat kesehatan manfaat menghadapi peristiwa mengagumkan th. 2005 pada Pusat Penanggulangan Problem Kesehatan (PPMK) Kemenkes atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga dapat dibuktikan bersalah pada dakwaan ke-2 yaitu terima gratifikasi Rp 1, 9 miliar dari PT Graha Ismaya sesudah dianya menyepakati revisi biaya pengadaan alkes I serta suplier alkes I.
Hakim lalu menjatuhkan vonis empat th. penjara serta denda Rp 1, 9 miliar.
” Menjatuhkan pidana penambahan pada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1, 9 miliar dikurangi Rp 1, 35 miliar, ” kata Ibnu.
Pada persidangan sebelumnya sidang pembacaan tuntutan, Siti Fadilah kembalikan Rp 1, 35 miliar pada negara lewat rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkaitan pernyataan Siti mengenai aliran dana Rp 600 juta pada Amien Rais, hakim mengaku hal itu jadi kenyataan persidangan.
Tetapi hakim tidak bisa meyakinkan apakah aliran uang Rp 600 juta itu berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Karenanya, hakim tidak memperhitungkan hal tersebut karna dinilai tidak relevan dengan perkara.
Tetapi, jaksa KPK menyebutkan bakal memahami kenyataan persidangan tentang aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Jaksa menilainya, pernyataan hakim kalau aliran uang ke Amien Rais yaitu kenyataan persidangan, dapat jadi pintu masuk untuk penyelidikan yang lebih mendalam.
” Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, kami tafsirkan kalau kenyataan itu dapat dikerjakan pendalaman diluar perkara ini, ” tutur jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ali, bagaimana juga aliran dana ke rekening Amien Rais yaitu satu kenyataan persidangan. Diluar itu, hal itu di dukung bukti transfer uang yang dipunyai KPK.
” Jadi kami jaksa penuntut bukanlah berdasar pada anggapan, namun berdasar pada kenyataan sidang, serta itu diperhitungkan hakim. Paling tidak, ini entry point yang cukup bagus, walau dalam perkara ini tidak relevan, ” kata Ali.
Disamping itu, Siti memperhitungkan terima putusan hakim. Siti Fadilah mengakui kurang percaya peradilan Indonesia dalam perkara korupsi memakai data yang benar.
” Tidak tahu. Saya sangka tidak (banding), ” tuturnya.
” Banding banding kelak jadi untuk Indonesia Raya itu saya fikir telah maju namun kelihatannya masih tetap jalan ditempat serta nyatanya hukum masih tetap begini, ” paparnya.
Lagi juga, kata Siti, vonis umumnya memanglah dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terlebih dulu dia dituntut pindana penjara 6 th..
Siti Fadilah mengakui prihatin pada persidangan pada dianya. Dia mengharapkan peradilan selekasnya dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
Seperti dikabarkan, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah disidik KPK atas sangkaan korupsi.
Menurut jaksa, dalam aktivitas pengadaan alkes untuk menangani KLB pada th. 2005, Siti buat surat referensi tentang penunjukan segera.
Ia juga memohon supaya kuasa pemakai biaya serta petinggi pembuat prinsip, Mulya A Hasjmy, menunjuk segera PT Indofarma Tbk jadi perusahaan penyedia barang serta layanan.
Pada September 2005, Siti sekian kali berjumpa dengan Ary Gunawan sebagai Direktur Paling utama PT Indofarma Global Medika.
Siti juga berjumpa Nuki Syahrun, adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang waktu itu adalah Ketua Umum PAN.
Menurut jaksa, berdasar pada kenyataan persidangan, penunjukan segera yang dikerjakan Siti pada PT Indofarma adalah bentuk pertolongan Siti pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti jadi Menteri Kesehatan adalah hasil referensi Muhammadiyah.