Selebritis
Kasus Pelanggaran Prokes, Raffi Ahmad Disidang 27 Januari
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan sejumlah nama yang akan menjadi hakim pada perkara dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tergugat presenter kondang, Raffi Ahmad.
Para hakim yang telah ditunjuk tersebut adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota hakim lainnya, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
“Penetapan sidang pertama yakni hari Rabu, 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto dikutip pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Lantas, bagaimana proses hukum yang akan dijalani Raffi Ahmad selanjutnya? Simak terus artikel berikut untuk tahu selengkapnya.
Sebelum sidang, hakim terlebih dahulu melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai,” jelas Nanang.
Jika panggilan pertama tak digubris, maka akan ada panggilan selanjutnya terhadap Raffi.
“Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi itu kewenangan majelis hakim,” ucap Nanang
Untuk diketahui, Advokat Publik, David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker ketika berfoto bersama sejumlah artis lainnya. Peristiwa itu terjadi usai Raffi menjalani vaksinasi bersama Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu, 13 Januari 2021.
David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.