Nasional

Kasus Kopi Sianida, 7Hari Lagi Jessica Wongso Akan Dibebaskan?

Posted on

mixberita.com – Berkas perkara yang tak kunjung selesai membuat Jessica Kumala Wongso (27), tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), harus berlama-lama di ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Dia harus keluar loh tinggal sembilan hari lagi. Dia sudah menghitung hari,” kata Hidayat usai mengunjungi kliennya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, masa tahanan Jessica tinggal sembilan hari lagi. Bahkan, alumnus Billy Blue College of Design, Sidney, Australia itu mengatakan kliennya sudah menghitung hari untuk bisa menghirup udara bebas.

Diketahui, kini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Jessica dan pekan ini rencananya berkas tersebut akan segera dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, Hidayat yakin bahwa berkas tersebut akan kembali ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keyakinan tersebut didasari sesuatu yang dibutuhkan JPU ialah rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa Jessica menuang sianida ke dalam kopi yang diseruput Mirna. Sementara, Hidayat mengklaim polisi tak memiliki bukti tersebut.

“Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat, petunjuk dasar dipenuhi dan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan saya yakin akan dikembalikan lagi, optimis saya,” sindir Hidayat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menyebut bahwa pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi ahli. Hidayat kembali menyindir apa yang dilakukan Krishna, menurutnya saksi ahli tak melihat atau bahkan mengetahui perbuatan Jessica saat menuang racun ke kopi Mirna.

Sebagai informasi, aksi Jessica saat menuang sianida itu tertuang dalam rekaman CCTV Kafe Olivier. Namun, saat tangannya menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna terhalang oleh tiga buah goddie bag yang diduga sengaja disusun Jessica untuk menghalangi kamera.

“Kemarin Krimum bilang tinggal sedikit dari ahli? Ahli itu tidak melihat, dia berdasarkan dari fakta-fakta apa yang ada di situ, ahli tidak melihat apa-apa, polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu apa. (Saya) optimis Jessica tidak melakukan gerakan tindak pidana,” bebernya.

Ia pun menantang polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, bukan hanya Jessica saja.

“Yang lain sudah digali belum? Pembuat kopi yang lain-lainnya? Jangan Jessica terus yang digali. Ini ranahnya forensik, kriminologi,” ketusnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret sampai 28 April 2016.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version