Nasional

Jakmania Pelaku Kerusuhan di GBK Masih Ada yang Buronan

Posted on

Polisi Masih Buru Jakmania Pelaku Kerusuhan di GBK

mixberita.com – Polisi masih terus mendalami insiden kerusuhan yang dilakukan suporter klub sepak bola Persija, The Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat pekan lalu. Polisi masih memburu sejumlah pelaku yang diduga ikut melakukan pengeroyokan hingga enam personel kepolisian terluka.  “Jumlah pengeroyok belum bisa dipastikan, akan bertambah terus,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan, di kantornya pada Jumat (1/7).

Menurutnya, para pelaku pengeroyokan berasal dari kelompok Jakmania yang membenci polisi. Terbukti, salah seorang pelaku yang telah ditangkap polisi mengukir tato di tangan sebelah kirinya dengan tulisan ‘ACAB’ (all cops are bastard), yang artinya semua polisi berengsek.

Namun, Hendy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menangkap begitu saja seluruh anggota kelompok yang membenci polisi tersebut. Polisi hanya akan menangkap orang-orang yang terbukti melakukan tindak kriminal. “Kalau hanya simbol ‘ACAB’ tidak masuk dalam kategori pidana,” ujarnya.

Hendy pun membantah bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat pekan lalu merupakan aksi balas dendam atas meninggalnya anggota Jakmania yang diduga dipukul polisi, Muhammad Fahreza, pada 15 Mei silam. “Tersangka yang sudah diperiksa tidak ada yang menyatakan seperti itu. Mereka sebetulnya tidak kenal juga dengan Fahreza,” tuturnya.

Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi dan perusakan mobil Polisi Lalu Lintas, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara untuk kasus dugaan ujaran kebencian, tersangka terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version