Nasional

Ini Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020, Setuju atau Tidak Setuju?

Posted on

Jakarta – Pemerintah tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi BPJS Kesehatan yang direncanakan awal Januari 2020.

Saat ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan enam sampai tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum turunan dalam mengimplementasikan rencana penyesuaian iuran. Disebut-sebut, PMK tersebut tinggal terbit saja begitu Perpres diluncurkan.

Penyesuaian iuran premi juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya dikabarkan menolak untuk kelas tiga kelompok mandiri dalam hal ini peserta bukan penerima upah (PBPU).

Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada awal Januari 2020? Simak selengkapnya di sini:

Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Setujukah Anda dengan tarif ini, atau tidak setuju?

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version