Selebritis

I Gede Ari Astana atau Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Posted on

Sidang putusan Jerinx alias I Gede Ari Astina digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan disiarkan secara online lewat YouTube, Kamis (19/11/2020), yang dimulai pukul 09.16 WIB.

Jelang persidangan, netizen ramai memberikan dukungan. Dari sekian banyak komentar, mereka berharap Jerinx divonis bebas.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” begitu vonis ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jerinx dituntut oleh jaksa penuntut umum dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut ‘IDI kacung WHO’. Suami Nora Alexandra itu dilaporkan oleh IDI Bali dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Drummer Superman is Dead itu terkenal lantang menyuarakan pendapatnya tentang Corona. Puncaknya, Jerinx geram ketika mendapat kabar adanya bayi yang tak bisa diselamatkan saat dilahirkan dikarenakan sang ibu harus menunggu hasil swab test.

Tidak hanya itu, aksi Jerinx turun ke jalan dalam aksi Bali tolak rapid dan swab test juga jadi sorotan.

Dalam pleidoinya, Jerinx berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengaku tidak akan membuat gaduh lagi.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx dalam sidang yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orang tua saya,” kata Jerinx.

“Yang Mulia, jika Yang Mulia Hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah, Yang Mulia. Sejak pandemi, beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staf saya,” ujar Jerinx.

“Di situasi seperti ini, saya adalah tulang punggung keluarga, Yang Mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya. Saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai.”

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version