Nasional
Hakim Agung Akan Pensiun Di Atas Usia 65 Tahun
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan kalangan internal pemerintah sedang membahas mengenai RUU Jabatan Hakim. Pemerintah mengusulkan masa pensiun hakim agung nantinya di atas 65 tahun.
“DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim. Kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di pemerintah, prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrem DPR. Ya sedikit di atas 65-lah, 65, 66, 67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
RUU Jabatan Hakim merupakan hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI pada September 2015. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya naskah akademis (NA) dan draf RUU ini disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep.
“Karena memang apa yang diinginkan DPR, misalnya kajian evaluasi selama lima tahun, tidak mungkin kita kaji secara mendalam. Pada prinsip kita memang ada kesepakatan ada pengurangan, tapi tidak seekstrem DPR. Kita sudah koordinasikan termasuk ke teman-teman DPR,” jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan sudah mengkoordinasikan mengenai masa pensiun hakim agung ke DPR. Sebelumnya, kesepakatan Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2016 sendiri merekomendasikan perbaikan Indonesia di tahun 2017, termasuk batas usia pensiun hakim agung diturunkan dari 70 tahun menjadi 67 tahun.
“Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR, di mana dalam rangka reformasi pengadilan, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim PN, hakim tinggi, maupun hakim MA, kita betul-betul akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan,” pungkas Yasonna.