Nasional
Fahri Hamzah Sebut KPK Tidak Akan Berani Usut Adik Ipar Jokowi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus pajak.
Arif diduga terlibat dalam kasus suap antara pengusaha R Rajamohanan Nair dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dalam surat dakwaan, nama Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu pengurusan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan.
“Berani enggak ke sana larinya? Ke adik ipar Presiden. Ini kan mau diputar ke tempat lain supaya yang inti (adik ipar Presiden) enggak selesai. Saya enggak tahu sampai kapan ini muter-muter begini dibiarkan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fahri menduga saat ini Direktorat Jenderal Pajak digunakan sebagai alat politik untuk menekan politisi yang kritis terhadap pemerintah.
Ia juga merasa KPK sengaja memasukan namanya dalam berkas dakwaan sebagai suatu ancaman.
“Yang saya persoalkan, KPK seperti sengaja menciptakan ini dan mengolah isu ini supaya orang kayak saya jadi takut, diem. Kayak teman-teman lawyer sekarang diam kan. Enggak berani lagi kritik KPK,” papar Fahri.
“Seolah mereka pasti benar dan tujuannya mulia. Karena tujuannya mulia maka tidak boleh ada yang ganggu KPK. Padahal brengsek di dalamnya, banyak polisi penyidiknya kena pecat. Penyidikannya tertutup, orang enggak boleh didampingi lawyer,” lanjut Fahri.
Ia mempertanyakan maksud KPK menyebut namanya dan Fadli Zon dalam sidang kasus dugaan suap pajak.
Menurut dia, KPK seharusnya sudah mengetahui secara pasti maksud isi percakapan whatsapp antara Handang Soekarno, dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
“Terus terang, saya juga tidak paham apa maksud dokumen itu dan kenapa KPK membawanya ke ruang sidang,” katanya.
Arif Budi sebelumnya mengakui membantu meyelesaikan masalah pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Arif mengatakan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara detail persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Namun, ia merasa persoalan pajak yang dihadapi Mohan dapat diselesaikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dalam persidangan, Arif mengatakan, sebelumnya ia pernah dibantu oleh Handang saat hendak mengikuti program tax amnesty, atau pengampunan pajak.
Saat itu, Arif dan rekannya, Rudi Prijambodo, mendatangi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi.
Menurut Arif, Ken menugaskan Handang untuk membantu pengurusan tax amnesty perusahaan miliknya di Solo, Jawa Tengah.
“Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya ingat punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya,” kata Arif.
Setelah itu, menurut Arif, ia meminta agar Mohan segera mengirimkan data perusahaannya melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian, oleh Arif, pesan berisi data perusahaan itu diteruskan kepada Handang.
“Saya hanya kirimkan dokumen kepada Handang. Waktu itu saya sampaikan, apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan,” kata Arif.