Nasional
Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Genderang perang narkoba bangsa Indonesia tidak hanya ditabuh oleh eksekutif lewat berbagai perangkatnya. Lembaga yudikatif ikut mempersempit ruang gerak bandar narkoba yaitu dengan dua opsi: mati di penjara atau mati di depan regu tembak.
Palu yang terakhir diketok adalah kepada penyelundup narkoba asal China, Xiong Siyang. Perempuan berumur 46 tahun itu membawa paket sabu 2 kg dari Hong Kong pada awal Januari 2015. Paket itu dililitkan ke tubuhnya. Saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Siyang pun dibekuk aparat lalu diadili.
Dengan bukti di atas, jaksa tidak ragu mengajukan tuntutan mati kepada Siyang. Atas tuntutan itu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Siyang pada 26 Agustus 2015. Vonis ini dikuatkan oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) Banten yaitu Widiono dengan anggota Guntur P Joko Lelono dan Shari Djatmiko.
Mendapat vonis ini, Siyang ketakutan dan tak ingin hidup di penjara hinggaakhir hayat. Satu-satunya usaha terakhir dilakukan yaitu mengajukan kasasi. Sebaliknya, jaksa juga mengajukan kasasi dengan harapan Siyang dihukum mati. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi,” demikian lansir panitera dalam website MA, Jumat (18/3/2016). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dengan anggota Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini diketok pada Selasa (15/3) kemarin.
Masih di awal tahun ini, MA juga menutup pintu penjara rapat-rapat kepada M Jamil. Ia merupakan sopir truk yang membawa 8 ton ganja dan ditangkap BNN pada Oktober 2014. Jamil awalnya dihukum mati tapi dianulir di tingkat banding. Jaksa dan Jamil mengajukan kasasi tapi vonis tidak berubah.
“Menolak permohonan jaksa dan terdakwa,” putus majelis yang terdiri dari hakim agung Timur Manurung, hakim agung Eddy Army dan hakim agung Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok pada 15 Februari 2016 lalu.
Dalam kasus 8 ton ganja itu, turut dihukum pula komplotannya:
1. Ibrahim, dihukum mati.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
Pada 3 Maret lalu, hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim agung Margono dan hakim agung Edy Amri juga menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Rahmat Suwito.Sebab Rahmat terbukti mengedarkan 25 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Di kasus narkoba miliaran rupiah itu, Ramlan dan Amrin dihukum mati.
Opsi ini menjadi pilihan di kala Indonesia tengah diserang serbuan narkoba dan pemakainya tidak hanya rakyat biasa, tetapi hingga pejabat publik seperti bupati. Atas bahaya ini, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan meminta segera dilaksanakan eksekusi mati kepada terpidana gembong narkoba.
“Iya enggak apa-apa (eksekusi). Mungkin bisa saja yang dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia. Bisa saja, tapi saya tidak tahu. Tapi indikasi ke sana ada,” ujar Luhut usai Kuliah Umum di Aula Barat Institut Teknologi Bandung, Jalan Ganeca, Jumat (18/3).