Nasional

Deretan Tokoh Indonesia yang Dilaporkan FPI ke polisi

Posted on

Ormas Front Pembela Islam (FPI) tengah menjadi sorotan usai melakukan pelbagai aksi akhir-akhir ini. Mereka bahkan tidak segan menuntut keadilan bila merasa ada tokoh Indonesia dirasa melakukan pelanggaran hukum.

Sudah banyak pihak dilaporkan FPI dengan segudang dalil. Ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab ini juga mempunyai ribuan massa untuk semakin memperlihatkan supremasi mereka dalam mengawal kasus dilaporkannya.

Sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kerap menjadi bulan-bulanan FPI untuk dilaporkan ke polisi. Selama menjabat gubernur DKI Jakarta, FPI kerap bolak-balik melakukan demonstrasi di Balai Kota Jakarta. Bahkan aksi mereka lakukan sering berakhir ricuh.

Adapun laporan dilayangkan FPI terhadap Ahok, mulai dari tuduhan korupsi hingga kasus dugaan penistaan agama. Untuk tuduhan korupsi, mereka melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar akhir November 2015 lalu.

Adapun dugaan korupsi dilaporkan FPI, di antaranya kasus nilai penetapan penyertaan modal penyerahan aset Pemprov DKI kepada BUMD Transjakarta, penyerahan aset Pemprov luas tanah 230 meter untuk apartemen dan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras. Mereka bahkan sampai menggeruduk gedung KPK untuk masalah ini.

Sekitar November 2016 lalu, Ahok juga dijerat FPI dengan kasus dugaan penistaan agama. Ahok dianggap telah melecehkan umat Islam dengan mengutip surah Al Maidah ayat 51. Kasus ini akhirnya membuat calon gubernur petahana itu harus duduk di kursi pesakitan.

Dua putri Presiden Soekarno juga menjadi sasaran FPI untuk dipolisikan. Sukmawati Soekarnoputri dan Megawati Soekarnoputri, merupakan tokoh dianggap FPI telah melakukan pelanggaran hukum.

Untuk kasus dengan Sukmawati, ini berawal dari laporan dilayangkan kepada Rizieq atas tuduhan penghinaan Pancasila. Namun, Rizieq tidak terima dengan laporan itu. Sebab pimpinan FPI itu merasa Sukmawati telah melakukan pencemaran nama baik dan kriminalisasi terhadap karya ilmiah miliknya berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’.

“Kami akan lakukan laporan balik Sukmawati dengan (aduan) pencemaran nama baik dan kriminalisasi tesis ilmiah. Ini noda bagi dunia akademik. Jangan tesis ilmiah dikriminalkan. Harusnya diuji, Jadi saya sesalkan kalau Kapolda ini menerima laporan yang kriminalisasi tesis ilmiah,” kata Rizieq, Kamis pekan lalu.

Bukan itu saja, Rizieq juga mempertanyakan proses hukumnya kepada Polri mengenai kasus ijazah palsu Sukmawati. Sebabnya, Sukmawati sebelumnya pernah dilaporkan ke Polri terkait kasus tersebut. “Kami tanyakan Mabes Polri, dulu laporkan Sukma memalsukan ijazah. Polri tidak boleh lindungi Sukma, Sukma laporkan saya, umat Islam laporkan Sukma palsukan ijazah,” ucap dia.

Dia bahkan mempertanyakan sikap polri yang membiarkan kasus Sukmawati dan Megawati sedangkan kasus Rachmawati Soekarnoputri, putri Soekarno lainnya, justru diproses. Untuk itu, Rizieq meminta Polri adil dalam menegakkan hukum.

“Mega dan Sukma tidak diproses, sedangkan Rachmawati yang diproses. Ganyang penista agama, ganyang penista ulama. Hukum harus adil,” ungkapnya.

Sementara dengan Megawati, FPI merasa ketua umum PDIP itu telah melakukan penistaan agama. Rizieq mengklaim memiliki sejumlah alat bukti salah satunya video Megawati saat menyampaikan pidato. Oleh karenanya, dia meminta polri segera memeriksa pucuk pimpinan partai berlambang banteng tersebut.

“Kita bawa pidato Ibu Mega nistakan Islam, menghina rukun iman, kami minta Ibu Mega diperiksa atas penistaan agama,” kata Rizieq di depan Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Senin kemarin.

Rizieq menegaskan bila negara bukan milik Mega melainkan milik bangsa Indonesia. Bahkan, disebutkan dia, Indonesia merupakan negara hukum. “Ini negara bukan milik Mega, bukan milik seorang, ini negara hukum, hukum harus diproses secara hukum,” terangnya.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version