Nasional
Ini Cara Jaksa KPK Untuk Buktikan Setyo Novanto Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto telah menyelesaikan kewajibannya untuk hadir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (6/4). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memperlihatkan barang bukti ke hadapan majelis hakim mengenai keterlibatan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak diperlihatkannya barang bukti untuk Setnov kepada majelis hakim merupakan strategi yang dilakukan JPU. Menurutnya, JPU memiliki pertimbangan dan bukti untuk mengorek keterangan dari saksi, termasuk Setnov yang disebut-sebut terlibat proyek e-KTP.
“Tentu saja penuntut umum KPK ketika jalani persidangan memiliki strategi pembuktian,” ujar Febri, Jumat (7/4).
“Pada saatnya kita akan sampaikan bukti-bukti,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada persidangan ke-7 mantan ketua Fraksi Golkar itu berulang kali membantah ataupun mengatakan tidak tahu dan tidak benar jika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim ataupun Jaksa penuntut umum KPK. Seperti kronologi perkenalannya dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih menjadi misteri.
Meski demikian, jaksa dan majelis hakim membuat Setnov tak berkutik. Setnov akhirnya mengakui mengenal Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri. Setnov bertemu Andi Narogong di kafe miliknya.
Pengakuan Setnov di sidang, Andi Narogong menemui dirinya untuk menawarkan kaos partai. Jaksa Abdul Basir pun merasa tidak yakin dengan penjelasan Setnov tersebut.
Dalam sidang, Setnov membantah pernah memberikan perintah untuk Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kemendagri, untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar pura-pura tidak mengenalnya jika ditanya oleh siapapun, terkhusus saat proses penyidikan KPK.
Hal telak yang kemudian diterima Setnov atas bantahan Irman adalah pesannya melalui Diah Anggraeni. Dua terdakwa atas kasus ini, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri membantah pernyataan Setnov.
“Saya pernah dapat pesan dari Bu Diah melalui kurir ke rumah saya waktu itu pesan Bu Diah ada pesan dari Pak Setnov tolong kalau saya ditanya bahwa saya tidak kenal Pak Setya Novanto,” bantah Irman.
Sanggahan juga dilontarkan Sugiharto atas kesaksian Setnov soal pertemuan di Hotel Gran Melia. “Saya (bantah) mengenai pertemuan . Bahwa ada pertemuan di Gran Melia pada bulan Maret antara saya Irman, bu Diah, dan pak Andi dan Pak Setnov,” ucap Sugiharto.
Jaksa penuntut umum KPK mulai membuka pintu baru di persidangan guna membongkar dugaan persekongkolan jahat terkait proyek e-ktp. Pekan depan Jaksa KPK mulai menghadirkan perusahaan terlibat dalam konsorsium merupakan anggota tim Fatmawati. Termasuk di dalamnya anak dan keponakan Setnov yang disebut-sebut bekerjasama dengan pimpinan tim Fatmawati, Andi Narogong.
Jaksa Irene Putri mengatakan kesaksian dari anggota tim Fatmawati merupakan penting. Itu guna menguak kasus ini. Menurutnya, dari tim tersebutlah terjadi indikasi korupsi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
“Tim Fatmawati sangat penting karena merekalah orang-orang yang kemudian meng create terkait dengan project ini sampai dengan besarannya sampai dengan kemudian tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal,” kata Irene seusai sidang ketujuh kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis malam (6/4).
Aktor utama yang mengatur pertemuan di Fatmawati Andi Agustinus alias Andi Narogong juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya, termasuk Paulus Tannos direktur PT Sandipala Arthapura yang disebut telah memberikan sejumlah uang guna mempermulus proyek ini kepada Sugiharto melalui perantara Yosep sumartono.
Seperti diketahui dalam pembahasan proyek e-KTP jumlah perusahaan swasta melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang beralamatkan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya, Andi Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang merupakan keponakan dari ketua DPR Setya Novanto Paulus tannos dan sejumlah orang lainnya.
Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati atau yang disebut tim Fatmawati setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sebesar Rp5.000.000 selama 1 tahun sehingga total uang yang dikeluarkan oleh Andi Narogong untuk membayar anggota tim Fatmawati mencapai Rp 480 juta rupiah.