Nasional
Buni Yani Jadi Tersangka, Relawan Ahok: Kami Kawal Sampai ke Pengadilan
Buni Yani Jadi Tersangka, Relawan Ahok: Kami Kawal Sampai ke Pengadilan
Mixberita. Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan kasus penghasutan terkait SARA.”Kalau saya sebagai kuasa hukum sedari awal sudah meyakini bahwa kepolisian akan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Muanas menegaskan, Buni Yani telah mencemarkan nama baik Ahok karena transkrip yang dia buat soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu berbeda dengan video aslinya. Dirinya mengatakan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar.
“Yang kita persoalkan transkrip yaitu mengenai isi yang tidak sesuai dengan video aslinya. Kami meyakini bahwa Buni Yani mengada-ada. Makanya kemudian itu Buni Yani harus sudah diproses sesuai dengan rumusan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).