Nasional
Pemerintah Bantah Ada Diskriminasi Gara-gara Pengosongan Kolom Agama
Pemerintah Bantah Ada Diskriminasi Gara-gara Pengosongan Kolom Agama
Mixberita. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto membantah adanya diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan. Laporan atas masalah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak banyak diterima oleh Kemendagri.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dihadiri oleh pemohon Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan agenda keterangan ahli dan pemerintah. Keempatnya menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan.
“Terhadap pelayanan tidak ada masalah setahu saya dalam catatan kami di Kementerian dalam negeri yang ribut-ribut itu bukan aliran kepercayaan. Tetapi penganut agama satu dengan agama lain, contoh yang paling mudah itu di Medan. Tapi kalau ini tidak, belum ada perlakuan diskriminasi. Kalau ada hanya kasus perkasus (case by case-red),” ujar Widodo dalam persidangan di Gedung MK,
Widodo menegaskan kalau pun ada perlakuan diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan agar dilaporkan. Sehingga pemerintah pusat dapat memberikan teguran langsung terhadap kepala daerah.
“Apa benar kalau meninggal sulit dimakamkan, apa jenazah mau di bawa muter-muter. Setidaknya ada 100 aliran kepercayaan yang tercatat, kalai ada diskriminasi boleh disampaikan agar kita tindak lanjuti,” tuturnya.