unik dan aneh

Bahaya Internet Makin Mengancam di Indonesia

Posted on

mixberita.com – Pornografi adalah barang haram. Setiap yang haram pasti memilki keburukan dan bahaya. Allah SWT berfirman ‘’yaitu mereka yang mengikuti rasul, dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, serta melepaskan berbagai beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka’’ (QS, AL-Araf:157).

Layaknya kecanduan ba­han kimia, pecandu por­no­grafi cenderung meng­gan­tikan sesuatu hal yang penting dengan seks atau bentuk lain dari pornografi. Orang yang berkecanduan pornografi bia­sanya menggunakan media seperti majalah, video porno atau yang paling sering ada­lah internet.

Pornografi memiliki ba­haya yang sangat besar, teru­tama bagi para remeja. Ke­adaan psikis remaja yang labil dan adanya pertumbuhan hor­mon-hormon seksual pada diri remaja telah menjadikan pornografi ancaman yang sa­ngat berbahaya bagi per­kem­bangan psikis para rema­ja.

Bagi remaja, kecanduan situs porno (cyber sex) akan membuat ritme belajar men­jadi kacau. Secara umum, kecanduan situs pornografi akan berdampak negatif bagi karakter seseorang. Ber­da­sarkan penelitian Bingham dan Piotrowski dalam Psy­chological Report berjudul Online Sexsual Addiction,menyebutkan bahwa karakter karakter orang yang kecan­duan cyber sex adalah memi­liki keterampilan sosial yang tidak memadai,  suka bergelut dengan fantasi seksual, dan tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak mengakses situs porno.

Salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang dise­babkan oleh pengaruh video porno adalah kasus pemer­kosaan dan pembunuhan ter­hadap yuyun, seorang gadis belia berumur 14 tahun yang diperkosa lalu dibunuh oleh 14 orang pelaku. Hal ini diketahui dari pengakuan sang pelaku kepada ibu kho­fifah (menteri sosial) ketika mengunjungi mereka di Ma­polres Rejang Lebong, Beng­kulu (Jumat, 6 Mei 2016). Para pelaku mengakui bahwa Se­belum memperkosa yuyun, mereka dalam setengah sadar karena dalam kondisi mabuk setelah meneguk miras dan dibarengi dengan menonton video porno.

Tidak heran jika ke­jaha­tan seksual yang banyak ter­jadi baik itu yang dilakukan oleh orang dewasa, remaja, dan anak dibawah umur meru­pakan pengaruh buruk dari peredaran situs porno. Ber­bagai dampak buruk dari kegiatan menonton film porno telah merusak mental dan moral yang berimbas pada kejahatan seksual. Dari kebia­saan menonton, lalu kecan­duan, kemudian ingin coba-coba, bahkan membuat video cabul sendiri demi menya­lurkan gairah seksual semata.

Banyaknya kasus video mesum yang beredar di inter­net merupakan salah satu contoh konkrit dari kerusakan moral yang diakibatkan oleh perbuatan menonton video porno. Karena terinspirasi oleh film yang mereka tonton, maka kegiatan seks bebas mulai mereka lakoni.

Metode Pemblokiran

Tidak bisa di pungkiri, bahwa video porno meru­pakan salah satu pemicu ma­rak­nya kekerasan seksual yang terjadi. Sekarang yang menja­di pertanyaannya adalah, darimanakah para pengguna internet bisa mendapatkan konten video porno tersebut?. Sebagaimana yang kita keta­hui, bahwa selama ini peme­rintah melalui kementerian komunikasi dan informasi (menkominfo) sedang gencar-gencarnya melakukan pem­blokiran terhadap konten pornografi.

Menurut ketua Ikatan Sar­jana Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis menga­takan bahwa Indonesia meru­pakan negara pengakses situs porno terbesar di dunia, pada tahun 2015 Indonesia berada di peringkat kedua (Tribun­news.com, 7 Mei 2016).

Tidak mengherankan jika banyak kasus seks bebas di Indonesia. Parahnya lagi, hal ini dibuktikan dengan hasil pe­nelitian terhadap 3.600 sam­pel remaja di Jakarta, Be­kasi, dan Tanggerang. Ha­sil penelitian tersebut mene­mukan 20,9% remaja pernah hamil di luar nikah.

Secara umum, ada dua bentuk konten porno yang ada di dalam internet. Pertama, pornografi, yakni berupa gam­bar atau tulisan yang dapat menimbulkan birahi dan di­anggap tidak sesuai dan dapat merusak moral publik. Kedua, pornoaksi, yang merupakan suatu tindakan yang dilaku­kan di depan umum yang dapat menimbulkan birahi dan dianggap tidak sesuai dan merusak moral publik (biasa­nya dalam bentuk video).

Karena maraknya kasus kekerasan sexsual terhadap anak dan perempuan, peme­rintah melalaui menkominfo jauh-jauh hari telah melaku­kan upaya mati-matian dalam melakukan pemblokiran ter­ha­dap situs/website yang ber­muatan porno. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh peme­rintah melalui Trust Postif seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Menkominfo No. 19/2014.

Meskipun demikian, kerap kali ditemukan situs baru atau situs porno yang belum masuk dalam daftarblack list. Seju­jurnya, pemblokiran website atau konten porno yang dila­kukan oleh Menkominfo ti­dak efektif karena yang saya lihat selama ini pemblokiran semata-mata hanya memblock domain dan IP Address. De­ngan metode yang seperti ini, para pengguna internet bisa saja melakukan penggantiandomain dan IP Address secara berkala, kapanpun, dan dima­napun. Para pengakses situs porno dengan mudah mele­wati blokade software-soft­ware dan teknik tertentu se­per­ti proxi, tor browser, dan lain sebagainya.

Menurut saya, ada bebe­rapa alasan yang membuat pem­blokiran situs porno oleh pemerintah tidak begitu efek­tif secara menyeluruh. Perta­ma, pemerintah belum sangat serius menangani hal tersebut. Kedua, butuh dana dan re­source baik itu infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem yang kompleks. Ketiga, belum adanya Undang-Un­dang yang mengatur bahwa ISP (penyedia jasa internet) diatur oleh pemerintah.

Berkaca dari kasus yuyun, mudah-mudahan ke depannya pemerintah jauh lebih serius dalam halinternet content filtering karena ini menyang­kut nasib dan masa depan aset-aset bangsa Indonesia. Diharapkan juga Kemen­ko­minfo jangan hanya mene­rapkan pemblokiran di ting­kat ISP (penyedia jasa inter­net) saja, namun juga di ting­kat DNS (domain name sys­tem) dengan membuat  DNS nasional.

Selain itu, pemerintah dituntut juga untuk mampu merangkul para pakar atau ahli IT (informasi dan tek­nologi) untuk turut serta mem­bantu pemerintah dalam memerangi penyebaran dan pemblokiran situs porno seca­ra menyeluruh.

Menghindari

Bahaya Internet

Maraknya kekerasan sek­sual terhadap anak dan perem­puan serta adanya keterbatasan dalam metode pemblokiran situs/website dan konten por­no, untuk meminimalisir risi­ko anak-anak menjadi korban suatu kejahatan akibat akti­vitasnya di internet, maka ada beberapa cara yang dapat diterapkan, di antaranya:

Pertama, gunakan internet secara bersama dengan ang­gota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi. Jika diperlukan, berilah pen­jad­walan/pembatasan waktu untuk Anak menggunakan internet.

Kedua, pelajari sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet (yang anak-anak akses). Ajukanlah pertanyaan kepada Anak mengenai hal tersebut. Dengan begitu, para orang tua dapat menggali sejauh mana mereka mema­hami internet sekaligus me­nge­tahui apabila anak-anak mendapatkan suatu informasi yang bersifat negatif.

Ketiga, berikan pengertian kepada anak untuk tidak me­nang­gapi/menjawab setiap e-mail ataupun private chat termasuk membuka file kiri­man (attachment) dari orang yang tidak dikenal dalam bentuk apapun.

Keempat, tegaskan kepada anak untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan lang­­sung (face-to-face) de­ngan seseorang yang baru mereka kenal di internet. Jika memang mereka bersikeras untuk tetap bertemu, maka pastikan ada orang dewasa yang menemani dan perte­muannya harus berlangsung di tempat umum/publik.

Tak bisa di pungkiri, bah­wa pesatnya kemajuan tekno­logi selain memberikan kemu­dahan dalam aktivitas manu­sia, juga telah membawa dam­pak negatif yang dapat meru­sak otak bagi mereka yang mengakses situs/website atau konten negatif (porno). Untuk mencegah keruskan otak yang lebih parah lagi, diharapkan masyarakat dapat melaporkan situs/website dan konten porno yang ada pada di Internet melalui situs Trust Positif untuk di tindak lanjuti oleh Kemenkominfo dan kemudian di blokir

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version