Nasional
Artis Inisial CA, Pemain Sinetron yang Ditangkap Terkait Prostitusi
Penangkapan artis sinetron berinisial CA menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus prostitusi online. Sebelum CA, ada pula beberapa artis yang terjerat kasus serupa.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang artis yang juga pesinetron berinisial CA. CA diamankan bersama muncikarinya di sebuah hotel mewah di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).
“CA diamankan berikut muncikarinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Sebelum CA, ada beberapa artis lain yang juga pernah tersangkut kasus prostitusi online ini. Dari artis FTV hingga Puteri Pariwisata.
1. Artis PA
Seorang artis dan finalis Puteri Pariwisata berinisial PA pernah terjerat kasus prostitusi online. PA ditangkap pada 26 Oktober 2019 di Kota Batu, Jawa Timur. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya itu.
“Puteri Pariwisata Indonesia. Tapi saya bukan pemenang Puteri Pariwisata Indonesia, terima kasih,” ujar PA kepada wartawan saat di Mapolda Jatim setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (27/10/2019).
“Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng nama baiknya. Saya juga pernah turut aktif di sana,” kata PA.
Dirinya mengaku apa yang terjadi saat ini merupakan pelajaran dan dia akan mengambil hikmahnya. PA saat itu dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
Hanya J, rekan PA, yang ditahan di Polda Jatim.
2. Hana Hanifah
Selanjutnya ada nama Hana Hanifah. Artis FTV Hana Hanifah terseret kasus dugaan prostitusi setelah ditangkap pada Juli 2020. Kendati demikian, Hana Hanifah berstatus saksi saja.
Dalam konferensi pers Selasa (14/7/2020), Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” kata Kombes Riko.
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Setahun lebih berlalu, rupanya si artis masih kerap diledek, dikaitkan masalah tersebut. Hana Hanifah tak menampik masih banyak yang membenci dirinya atas dugaan kasus prostitusi online. Namun ia tak mempedulikan hal itu.
“Sampai sekarang masih ada, tapi ya sudah bodo amat, toh mereka nggak kenal aku, nggak tahu aku seperti apa, jadi ya sudah,” ujar Hana saat ditemui di gedung Transmedia, Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
3. Artis TA
Artis dan model majalah dewasa inisial TA pernah ditangkap polisi di Kota Bandung. Personel Polda Jabar membongkar praktik prostitusi online dilakoni perempuan muda itu. Tiga orang komplotan penyedia layanan seks yang terlibat kasus ini ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi meringkus TA di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.
“Ya jadi kita mengamankan satu orang perempuan dengan inisial TA,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jawa Barat.
Menurut dia, TA berprofesi sebagai pekerja seni. “Artis, selebgram, dan model,” ucap Reonald.
Polisi menyebut TA tidak sendirian di hotel itu. Ada seorang pria yang diketahui telah mengencani TA.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus prostitusi artis TA. Ketiganya memiliki peran sebagai agen hingga muncikari.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah RJ, AH, dan MR. RJ dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online atau salah satu website. Sedangkan MR berperan muncikari.
4. Artis CA
Terbaru, ada artis sinetron CA yang ditangkap terkait kasus prostitusi online. Informasi penangkapan CA disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya, seperti dilihat, Jumat (31/12).
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan Polwan dalam penanganan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, segera kami sampaikan dalam konferensi pers,” tuturnya.
Redi mengkonfirmasi pengamanan CA. Dia menyebut detail kasusnya akan disampaikan segera disampaikan Humas Polda Metro Jaya.
“Betul. Inisial CA,” kata Rendi saat dimintai konfirmasi terpisah, Jumat (31/12).
“Berkenan menunggu konferensi pers saja dari Bidang Humas PMJ yang akan dilaksanakan segera,” sambung dia.