Nasional
Ini Ancaman hukuman untuk Habib Rizieq di Kasus Pelecehan Terhadap Pancasila
Sejauh ini Kepolisian Daerah Jawa Barat baru menerapkan Pasal 154a KUHP untuk Habib Rizieq Shihab (51) dalam kasus penodaan terhadap lambang negara.
Sebelum Rizieq, sang imam besar FPI, menjadi tersangka pekan ini, sempat muncul spekulasi bahwa Rizieq akan dijerat dengan Pasal 68 UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukuman maksimumnya enam tahun atau denda Rp500 juta (majalah Tempo, 29/1/2017). Kalau dengan KUHP, ancaman hukuman maksimumnya empat tahun atau denda Rp45.000.
Selain kasus itu Polda Jabar juga membidik Rizieq dengan Pasal 320 KUHP, karena mencemarkan orang yang sudah meninggal — dalam hal ini terhadap Soekarno.
Ancaman hukuman pol untuk pelanggar pasal ini penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp4.500. Misalkan hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012, angka rupiah tadi boleh dikalikan seribu sehingga menjadi Rp4,5 juta.
Jika berurusan dengan hukum, lalu masuk sel, Rizieq pernah mengalaminya. Pada 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman bui satu setengah tahun karena Rizieq menganjurkan penyerangan terhadap peserta demo dari Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Vonis itu mendorong Guntur Romli, aktivis AKKBB yang juga korban, bersujud syukur. Aktivis Jaringan Islam Liberal itu berujar, “Islam tidak bergaya preman. FPI itu sudah identik dengan kekerasan, dan Rizieq sudah dua kali di penjara.”
Perihal FPI, yang mengangkat Rizieq sebagai imam besar, inilah salah satu keputusan musyawarah nasional pada Agustus 2008: menuntut pembubaran satuan antiteror Detasemen Khusus 88.
Hasil lain munas itu adalah menolak industri minuman keras dan menolak penyelenggaraan Miss World.
Di luar kasus yang ditangani Polda Jabar, Rizieq juga terlaporkan ke polisi untuk kasus lainnya. Misalnya penodaan terhadap agama Kristen perihal bidan kelahiran Yesus (aduan PMKRI) dan tuduhan adanya gambar palu arit dalam uang kertas baru rupiah (salah satunya aduan dari Solidaritas Merah Putih)