Nasional
Ahok Divonis 2 Tahun, Polri Minta Masyarakat Hormati Keputusan Hakim
Ahok Divonis 2 Tahun, Polri Minta Masyarakat Hormati Keputusan Hakim
Mixberita. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Mengomentari hal tersebut, Polri yang sebelumnya menyidik kasus Ahok mengatakan independensi hakim dalam mengambil keputusan adalah yang paling utama. Sehingga tidak boleh ada intervensi dan pengaruh dari manapun.
“Jadi seperti yang kita perkirakan sebelumnya, independensi hakim itu memang di nomor satu. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pengaruh manapun, tidak ada intimidasi. Dan tadi sudah diambil keputusan dan memang penjatuhan keputusan sudah dilakukan yaitu hukuman penjara dua tahun dan langsung masuk tahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Karena vonis hakim sudah menjatuhkan vonis, oleh karenya Polri meminta semua pihak menghormatinya.
“Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengkira-kira adil atau tidak adil. Sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut,” katanya.
“Sekarang kita ke depan bagaimana bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa dan berpikiran maju ke depan untuk Jakarta khususnya,” tukasnya.
Daftarkan diri anda secara GRATIS bersama kami MIXBOLA.COM
Nikmati promo bonus new member 10% dan bonus cashback mingguan 5% dan berbagai bonus menarik lain-nya untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi CS kami yang siap membantu anda 24 jam