Nasional
Ahok Cabut Permohonan Banding
Ahok Cabut Permohonan Banding
Mixberita. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim kepada dirinya. Pencabutan ini dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding,” kata adik Ahok, Fifi Letty Indra, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Adapun alasan mengenai pencabutan banding ini akan dinyatakannya esok hari melalui konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 12.00 Wib.
“Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press release di Cikini jam 12. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,” tutup Fifi.
Sebelumnya, Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama melalui ucapannya soal Al Maidah 51. Kini yang bersangkutan telah meringkuk di balik jeruji besi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.