Nasional
Wali Kota Medan, OTT Paling Akhir Sebelum UU KPK Baru Berlaku?
Jakarta – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kena OTT KPK dengan dugaan setoran dari dinas-dinas. Perlu diingat, OTT KPK ini masih dilaksanakan menggunakan undang-undang lama, sebelum UU KPK baru berlaku besok.
Dzulmi Eldin kena OTT pukul 04.00 WIB, Rabu (16/10/2019). Itu artinya, Dzulmi Eldin ditangkap 20 jam sebelum UU KPK anyar berlaku.
Dalam OTT di Medan ini, KPK mengamankan tujuh orang terkait dugaan suap Walkot Medan. Salah satunya adalah Kadis PU Medan.
“Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta. Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
“Total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur kepala daerah, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan wali kota, swasta,” imbuhnya.
Febri menuturkan OTT ini terkait dugaan setoran dari dinas-dinas ke Eldin. Dia mengatakan ada duit ratusan juta rupiah yang diamankan.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali,” ujar Febri.
Ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 sebelum menentukan status hukum mereka.
Untuk diketahui, UU KPK baru yang sudah disahkan di DPR baru akan berlaku pada 17 Oktober besok. Jika merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019, artinya UU KPK baru akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
Hitung-hitungan itu juga disampaikan oleh pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Dia mengatakan, apabila Presiden tidak menandatangani UU KPK, secara otomatis UU tersebut berlaku sejak tanggal pengundangan.
“Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah, pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor,” kata Bivitri, Senin (14/10/2019).
Sampai saat ini, Jokowi belum memberikan kepastian akankah akan mengeluarkan perppu untuk menganulir UU KPK baru yang ditolak oleh publik tersebut. Pihak Istana dalam pernyataan terbarunya cenderung memilih jalur judicial review, yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK.