Arcandra Tahar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dianggap melanggar kontrak ketika menjadi konsultan perorangan bagi PT Pertamina EP.
“Kami menilai ada tiga pelanggaran yang dilakukan Arcandra,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, saat dihubungi.
Pelanggaran pertama adalah terkait identitas Arcandra yang dianggap tak sesuai. Di kontrak, menurut Ferdinand, Arcandra adalah Warga Negara Indonesia. “Padahal ia terbukti menjadi Warga Negara Amerika sejak 2012,” kata Ferdinand. “Itu membuat kontrak tidak sah.”
Pelanggaran kedua adalah terkait realisasi pekerjaan dari kontrak. Di kontrak, ada klausul yang menurut Ferdinand mengharuskan Arcandra bekerja di Jakarta selama 8 jam per hari, sehingga totalnya 239 hari. “Tapi Arcandra ada di Amerika, sehingga pekerjaan yang selama ini dilakukan adalah fiktif,” ujar Ferdinand.
Pelanggaran ketiga bersinggungan dengan pajak. Sebagai WNI, Arcandra dianggap tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Pajak Arcandra disetor ke mana? Dia bukan subjek pajak luar negeri,” katanya.
Ferdinand meminta KPK membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Arcandra. “Harapan saya, jelas agar KPK segera bertindak memeriksa laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait supaya bangsa ini tidak diurus orang-orang yang tidak berintegritas,” katanya.