Dalam Permen ESDM Nomor 09/2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014, menyatakan tentang penyesuaian tarif listrik diberlakukan setiap bulan. Itu mengikuti nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik per triwulan. Itu terhadap 12 golongan pelanggan.
Upaya itu diambil setelah ada pertimbangan bagi pengusaha. Agar supaya perubahan harga tak membuat iklim usaha menjadi tidak pasti.
Direktur Jendral Ketenaga Listrikan, Kementerian ESDM, M Jarman menuturkan, penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali ini diambil agar masyarakat bisa memperhitungkan secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif listrik. Ia mengatakan jika perubahan setiap bulan, maka bagi para pengusaha harus penyesuaian rencana kerja tiap bulan.
“Dengan lebih panjang maka fluktuasinya akan lebih baik, lebih rendah. Tadi perubahan tiap bulan? jadi tiga bulan sekali,”? kata Jarman, dalam acara Coffe Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kemenetrian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).
Jarman mengatakan meski penyesuaian tarif dilakukan selama tiga bulan sekali, namun skema perhitungannya masih sama seperti pola sebelumnya. Formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. Dari ketiga komponen tersebut diambil rata-rata fluktuasi dalam tiga bulan.
“Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap tiga bulan memang dimungkinkan berubah, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.” ujar Jarman.
Disatu sisi pihaknya mengatakan sudah mengkomunikasikan hal ini kepada DPR. Ia mengatakan kebijakan ini oleh Kementerian ESDM sudah dibuat surat tertulis yang sudah dilayangkan ke pihak DPR. Secara Informal, DPR diakui Jarman sudah mensepakati kebijakan ini.