Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Cokok Pemakai dan Kurir
Mixberita. Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap lima pelaku di wilayah Kota Surakarta.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, di Solo, Kamis (23/2/2017) mengatakan, lima tersangka kasus sabu-sabu itu, yakni Agung Nugroho (42) warga Tegalrejo Sukoharjo, Saiful Nur Ikhsan (19) warga Ngadirejo Sukoharjo, Agus Widodo (40) warga Kartasura Sukoharjo, Kristanto (40) warga Kemlayan Serengan Solo, dan Budi Cahyono (36) warga Desa Wonosobo Wonogiri.
Giyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka Agung Nugroho dan Saiful Nur Ikhsan saat melakukan transaksi di di Jalan Gambir Anom Kemlayan Serengan Solo pada 29 Januari 2017 sekira pukul 19.15 WIB.
Polisi mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol AD 2788 CN berboncengan di kawasan Jalan Gambir Anom Kemlayan, dan saat melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.
Saat menggeledah tersangka Agung, polisi menemukan satu paket plastik berisi sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti, sehingga dua tersangka langsung dibawa ke Markas Polsek Serengan untuk pemeriksaan. “Kedua tersangka ini diduga sebagai kurir.
Polisi melakukan pengembangan kemudian menangkap dua orang, yakni Kristanto di Jalan Hambir Anom Serengan Solo, dan kemudian Agus Widodo di rumahnya,” kata Giyono lagi.
Menurut dia, dari tangan kedua tersangka tersebut disita barang bukti satu alat pengisap (bong) plastik kecil sisa sabu-sabu, korek gas, dan enam potongan sedoton. Kedua tersangka ini diduga pengguna.