Fatwa Izinkan Perkawinan Transgender
mixberita.com – Fatwa yang mengesahkan perkawinan transgender disambut dengan hati-hati karena para pegiat berpendapat masih diperlukan perubahan sikap masyarakat. Berdasarkan fatwa tersebut -yang dikeluarkan pada ulama pada Minggu (26/06)- orang transgender dengan “pertanda jelas” sebagai pria atau perempuan boleh menikah dengan lawan jenis. Namun mereka yang “terlihat sebagai pria dan perempuan” tetap tidak boleh menikah.
Sekitar 50 ulama -bagian dari dewan Tanzeem Ittehad-i-Ummat yang bermarkas di Lahore- juga mengatakan semua tindakan yang ditujukan untuk “mempermalukan, menghina, atau mengganggu” orang-orang transgender seharus dipertimbangkan sebagain tindakan kriminal berdasarkan Islam. Bagaimanapun fatwa itu tidak bersifat mengikat.
Kesadaran akan transgender
Transgender mengacu pada orang-orang yang secara seksual mengidentifikasi dirinya secara berbeda dengan jenis kelamin ketika lahir.
“Kami senang bahwa ada yang berbicara tentang kami,” kata seorang pegiat transgender, Almas Bobby, kepada BBC Seksi Urdu.
“Berdasarkan Syariah Islam, kami memiliki hak untuk menikah, namun jika tidak diambil langkah-langkah untuk menghapus pandangan yang salah tentang kami di masyarakat, maka kondisi komunitas kami tidak akan berubah.”
Sementara pegiat lain, Qamar Nasin, mengatakan fatwa itu merupakan langkah maju namun tetap menjadi masalah sampai perkawinan transgender diakui secara resmi.
Dia menambahkan banyak polisi yang memperkarakan transgender yang menikah karena “tidak memliki pengetahuan dan mempertimbangkannya sebagai perkawinan sesama jenis”.
“Praktik itu hanya bisa dihentikan jika pemerintah menyebarluaskan kesadaran akan hak-hak transgender.”
Transgender masih menghadapi perlakukan buruk di beberapa wilayah Pakistan dan dalam dua belakangan sebanyak 45 transgender dibunuh di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, menurut sebuah lembaga pegiat Trans Action.