Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, konten berisi ujaran kebencian merupakan jenis tindak pidana yang paling banyak diadukan masyarakat ke polisi.
Pada 2015, jumlah laporan yang masuk berkaitan dengan ujaran kebencian sebanyak 671 laporan. Tahun 2016, jumlah laporan mengenai hal itu juga tinggi.
“Tertinggi 2016 itu hate speech, soal SARA,” ujar Himawan dalam diskusi di Jakarta.
Ujaran kebencian itu meliputi pencemaran nama baik, pelecehan, fitnah, provokasi, dan ancaman.
Dari laporan itu, yang baru ditangani 199 kasus.
Sementara itu, kejahatan dunia maya seperti penipuan online menempati urutan kedua terbanyak dengan jumlah laporan sebanyak 639. Dari jumlah itu, baru diselesaikan 185 kasus.
Banyaknya laporan tersebut, khususnya untuk ujaran kebencian, tak terlepas dari maraknya kabar hoax. Himawan mengatakan, konten tersebut dibuat mulanya untuk iseng. Pembuatnya tak menyadari bahwa ada pasal pidana yang bisa menjerat mereka.
“Tak luput polisi juga kena, ada percakapan Whatsapp Kapolri dengan Polda Metro Jaya, lalu foto ini,” kata Himawan sambil menunjukkan foto Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Wakil Kapolri Syafruddin yang diedit seperti memakai topi santa. “Ini saat melaksanakan gelar perkara Ahok,” kata dia.
Cara yang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut salah satunya dengan menutup akun yang menyebarkan hoax. Di sisi lain, kata Himawan, Polri proaktif mencari berita positif untuk disebarkan ke masyarakat.