Pekanbaru – Pengunduran diri Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) dari dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) telah dikabulkan. UAS diberhentikan dari status PNS secara terhormat.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ada untuk mengabulkan surat permohonan pengunduran diri UAS sebagai PNS. Dia kami berhentikan dengan hormat. Dia terhormat banget,” kata Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin, Rabu (20/11/2019).
Akhmad menjelaskan pihaknya tidak mungkin mempertahankan UAS. Sebab, pengunduran diri sebagai dosen datang dari ustaz kondang itu sendiri.
“Jadi beliau itu kehormatannya sangat terjaga. Lain hal kalau diperiksa KASN, keputusannya malah diberhentikan tidak hormat kan lain lagi. Tentu Rektor mengambil keputusan berdasarkan regulasi di atasnya. Sekarang kan Sekjen (Kemenag) kasih solusi, ya berhentikan dengan hormat, ya itu kan hak rektor, ya sudah, kami luruskan saja,” kata Akhmad.
“Surat kami sampai kok melalui orang dekat UAS. Tapi kan tidak ada respons. Terus kami minta pertimbangan ke Sekjen Kemenag dan kami diberi kewenangan untuk mengambil keputusan itu,” kata Akhmad.
Akhmad mengatakan surat pertimbangan dari Sekjen Kemenag dijawab pada 8 November 2019. Hanya, surat secara resmi diterima pihak kampus pada 12 November 2019.
“Itu pun ketika saya ke Jakarta. Terus dikasih tahu surat resmi sudah selesai saya jemput. Terus tanggal 13-nya kami musyawarah pimpinan, kami sikapi, ya akhirnya ya sesuai dengan permintaannya (UAS) ya kami luluskan permohonannya untuk berhentikan dengan hormat,” kata Akhmad.
Di mata Rektor UIN Suska, UAS dinilainya merupakan aset sebagai ulama yang berwibawa dan memiliki jemaah yang banyak. Dia berharap UAS semakin berkembang setelah tak lagi berada di dunia kampus.
“Semoga setelah tidak di akademik lagi, semakin eksis, berkembang, semakin baik ya komunikasinya dengan berbagai pihak, itu saja (harapan),” kata Akhmad.
UAS mundur karena alasan kesibukan. Akhmad mengatakan sikap UAS merupakan contoh elegan.
“Ketika beliau (UAS) merasa dirinya nggak bisa menjalankan kewajibannya sangat baik, pengunduran diri jalan yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pegawai negeri berhenti itu nomor satunya atas permintaan sendiri. Itu urutan tertinggi, elegan, nggak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti. Ya, kan? Karena mundur, ya sudah selesai, itu normal saja,” tutup Akhmad.