Nasional

Toko Online Wajib Izin Usaha, Ini Syarat Daftar Ulang Bagi Pelaku Perorangan

Jakarta – Kementerian Perdagangan memberikan insentif kepada pelaku usaha perdagangan online yang belum memiliki izin usaha. Insentif yang diberikan adalah tidak adanya pungutan biaya alias gratis bagi pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha.

Kementerian Perdagangan sendiri mulai mewajibkan seluruh pelaku usaha perdagangan online memiliki izin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Online itu tidak ada pungutan, kalau ada berarti tidak dimudahkan tanpa ada pungutan dan dipercepat, sesuai arahan Presiden Jokowi izin usaha harus dipermudah terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).

PP 80 Tahun 2019 ini mengatur soal kewajiban para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Agus mengatakan para pelaku bisa memprosesnya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Nanti itu kita semua mempermudah karena kita mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada online juga semua pada dasarnya seperti itu,” jelasnya.

Kementerian Perdagangan sendiri meminta kepada seluruh pelaku usaha perdagangan online untuk mendaftar ulang. Di mana, bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan bagi pelaku usaha online yang belum memiliki izin usaha sama sekali, Agus mengaku persyaratannya akan tertuang dalam peraturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019.

Agus meminta kepada pelaku usaha yang sedang mengurus proses izin usaha menemui kendala seperti adanya kesulitan karena oknum segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

“Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan. (Sanksinya) itu kan sudah ada aturannya dalam KUHP dan sebagainya, ada aturan tersendiri dan itu bagian dari sanksi dan aturannya,” ungkap dia.

Di Hadapan Pengusaha E-Commerce, Kemendag Sosialisasi Aturan Toko Online

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri Forum E-Commerce Indonesia 2019. Dalam acara tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan terkait belanja online yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Acara ini sebagai ajang sosialisasi aturan yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin jika ingin berjualan di toko online atau e-commerce,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Suhanto juga melaporkan bahwa acara forum e-commerce Indonesia 2019 telah dihadiri oleh 550 peserta atau lebih banyak dari pendaftaran yang dibuka sebanyak 500. Seluruh peserta yang hadir berasal dari pelaku platform dan akademisi.

“11 Desember khusus promosikan produk lokal, temanya semuanya bisa online, tahun ini Idea mengajak platform hasil alam ikut dalam Harbolnas, untuk menunjukkan ke industri bahwa perdagangan online sudah membantu ke daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penandatanganan dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dilansir dari Laman Setkab.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

To Top