MixBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara satu suara dengan Kepolisian untuk menolak penangguhan penahanan yang diminta Saipul Jamil.
Senin (4/4) sore kemarin, pihak Kejari langsung mengirim Saipul Jamil ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan alasan pihaknya menolak membebaskan Saipul Jamil.
“Ini kan perkara pencabulan. Ini kejahatan serius,” terang Dado kepada wartawan di kantornya.
Meski ada pihak yang menjamin, lanjut Dado, tersangka kasus pencabulan -terlebih korbannya masih di bawah umur- akan sulit mendapat penangguhan penahanan.
Hingga saat ini Kejari belum menentukan tanggal persidangan Saipul Jamil. Dado berharap dalam waktu dekat sudah ada informasi baru.
“Dalam beberapa hari lah. Kami Sedang susun surat dakwaan dan pelimpahan perkaranya,” pungkasnya.