Terjaring Operasi, 27 Bandar Kelas Teri Ditangkap Polres Mojokerto
Mixberita. Sedikitnya 27 pengedar narkoba kelas teri berhasil ditangkap aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan mereka, ratusan gram daun ganja kering dan belasan gram narkoba jenis sabu turut diamankan petugas.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, seluruh pengedar narkoba itu ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto. Mayoritas, mereka diringkus saat melakukan traksaksi dan tengah asyik menggunakan narkoba.
Dari tangan para pengedar ini, barang bukti yang kita amankan yakni 496,15 gram ganja kering, 18,33 gram sabu, 1.097 butir obat terlarang, 19 handphone, 2 sepeda motor dan uang Rp3,6 juta,” kata Sutarto kepada awak media, Selasa (14/2/2017).
Sutarto menjelaskan, dari 27 pengedar yang diamankan, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan. Menurutnya, 27 pengedar yang ditangkap itu merupakan pengedar narkoba skala kecil. Pihaknya mengaku kesulitan untuk membongkar bandar besar penyuplai barang haram itu.
“Kita memang kesulitan (mengungkap bandar besar). Karena, mereka (pengedar) selalu memutus rantai ke atas. Selama ini, selalu saja seperti itu,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pengedar ini mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dan sabu itu dari pengedar lain di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, ada juga beberapa yang mengaku membeli sabu dari wilayah Pasuruan dan Surabaya.
“Para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.