Nasional

Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UII, Kejari Karanganyar Siapkan 6 Jaksa

Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UII, Kejari Karanganyar Siapkan 6 Jaksa

Mixberita. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima penyerahan berkas acara pidana (BAP) tahap satu dalam kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) saat pelaksanan Diksar Mapala di Tawangmangu.

Berkas sekira dua bundel diserahkan langsung tim penyidik Polres Karanganyar yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat.

Kasi Pidana Umum Heru Prasetyo mengatakan, terhitung mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan, pihaknya akan memeriksa berkas yang diajukan tim penyidik kepolisian. Kejari Karanganyar sudah menyiapkan enam jaksa untuk mengawal kasus tersebut.

Apabila berkas perkara dinyatakan kurang lengkap, maka jaksa akan segera menerbitkan surat (P-18) yang menyatakan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dan penyidik wajib melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

Setelah mengeluarkan surat (P-18) berkas perkara harus segera dilengkapi penyidik dan harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan yang diminta oleh pihak kejaksaan.

Sementara terkait rekonstruksi ulang, sambung Heru, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Dimungkinkan bila dalam berkas yang diajukan tim penyidik ada yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan selama itu dalam penyidikan maka dibutuhkan reka ulang bisa dilakukan.

To Top