Nasional

Ini Syarat Dapatkan Rumah Murah DP 1 Persen Jokowi

Posted on

Memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau adalah impian semua orang Indonesia, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mudah dimafhumi, ketika Presiden Joko Widodo meresmikan dua proyek perumahan tapak dan vertikal dengan segala tawaran kemudahan pembayaran, disambut antusias masyarakat.

Jokowi meresmikan dua proyek perumahan murah dengan uang muka atau down payment (DP) 1 persen dalam sepekan.

Keduanya adalah PP Urban @Town Serpong, dan Villa Kencana Cikarang. Rumah vertikal dan rumah tapak ini bisa diakses MBR dengan DP 1 persen dan cicilan per bulan tak lebih dari Rp 1,5 juta.

Ribuan pembaca pun mengisi kolom komentar pada laman Fanpage Facebook Kompas.com untuk beberapa artikel terkait rumah murah DP 1 persen, dengan beragam tanggapan dan pertanyaan keingintahuan.

Ami Dailami Ibrahim, contohnya. Dia bertanya kebenaran program DP 1 persen ini dengan menulis:

“800 ribu/bulan? benarkah? jangka waktunya berapa tahun?”

Bahkan Rendra Arsye mengharapkan rumah serupa dibangun di Surabaya, dia menulis begini:

“Ditunggu rumah murah di Surabaya. masak Jawa Barat saja yang diprioritaskan. trus untuk tarif listrik sudah nett atau masih bisa nego”

Untuk menjawab keingintahuan pembaca, KompasProperti  kembali menyajikan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi calon pembeli rumah DP 1 Persen dengan cicilan ringan per bulan.

Ada beberapa skema subsidi yang disiapkan pemerintah. Skema ini berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dengan nama program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.

Program ini adalah kredit pemilikan rumah kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Mengutip situs BTN, Fasilitas pinjaman ini terdiri dari KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami).

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Selain itu, KPR ini sudah dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta memiliki jaringan kerja sama yang luas dengan pengembang di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 4 juta untuk mengajukan rumah tapak atau Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

Pemohon juga diharapkan telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun serta memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.

Kelengkapan dokumen

Sebelum mengajukan KPR, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini.

Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan

1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
2. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
3. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
7. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Ketentuan penghunian

Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.

Kemudian, jika pemilik meninggalkan rumah atau hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version