Simpan 2 Kg Tembakau Gorilla, Pegawai Kecamatan Dicokok BNN Banten
Mixberita. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan Rahman Dita Novian (24) staf honorer di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ia kedapatan miliki tembakau gorilla sebanyak 2 kilogram
“Kita amankan yang bersangkutan dan barang bukti 100 gram tembakau gorilla di kantor kecamatan tempat pelaku bertugas Jumat siang kemarin sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNNP Banten, AKBP Akhmad.
Setelah mendapatkan pengakuan dari Rahman bahwa masih ada tembakau gorilla disimpan di rumahnya, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tembakau gorilla sebanyak 2 kilogram yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam di rumahnya yang berada di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak. Kita amankan satu kantong kresek penuh tembakau Gorilla,” kata Akhmad.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku masih dimintai keterangannya di kantor BNNP Banten.”Kalau pelaku yang sebelumnya ditangkap di Polda Banten beli melalui online, tapi yang ini masih kita kembangkan,” kata Akhmad.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017