Nasional

SIKM Ditiadakan, Ini Cara dan Syarat Mengurus CLM

Pemerintah membuat aturan Corona Likelihood Metric CLM yang menjadi syarat keluar masuk Jakarta. Tes CLM bisa dilakukan dengan mengakses link https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/.

Dikutip dari COVID-19 Jakarta, informasi tentang Corona Likelihood Metric CLM ada di menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Hasil CLM dengan status aman bepergian menjadi syarat wajib penerbitan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Sebelum bepergian, anda wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan memiliki hasil yang menyatakan anda aman bepergian,” tulis situs tersebut di link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, dilihat pada Kamis (16/7/2020).

Situs tersebut juga mengatakan, hasil tes CLM menjadi syarat pembuatan SIKM pribadi dan korporasi/institusi. Selain hasil Corona Likelihood Metric CLM, bisa juga dengan menyertakan surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Jika diketahui terjadi pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektrik dan atau dokumen elektrik, maka akan dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi tercantum dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Aturan juga tercantum dalam pasal 35 dan 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Corona Likelihood Metric CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri. CLM menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif COVID-19. Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

Situs tersebut juga mengatakan, SIKM berlaku selama Keputusan Presiden atau Keppres nimor 11 tahun 2020 belum dicabut. Keppres tersebut membahas Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SIKM harus dimiliki mereka yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta dari wilayah di luar Jabodetabek.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta mengatakan SIKM ditiadakan tidak benar. SIKM masih berlaku sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

“(SIKM) masih berlaku. (Pergub) lagi dalam evaluasi dan revisi,” kata Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan.

Iwan mengatakan, CLM adalah syarat untuk membuat SIKM sesuai Pergub tersebut. Pergub 60/2020 membahas Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bagaimana cara mengurus Corona Likelihood Metric CLM?

A. Aplikasi CLM bisa diurus dengan mengunduh JAKI, yang tersedia untuk android dan iOS.

B. Cara lain adalah mengklik rapidtest-corona.jakarta.go.id

Untuk yang lewat situs CLM Corona Likelihood Metric, langkah selanjutnya adalah:

1. Klik Ikuti Tes

2. Klik hingga menemukan Lembar Persetujuan

3. Isi kolom sesuai ketentuan dan klik Mulai Tes

4. Isi seluruh data diri dengan jujur dan kesadaran sepenuhnya untuk mencegah penyebaran COVID-19

5. Setelah selesai, aplikasi CLM akan memberi skoring apakah yang bersangkutan masuk kategori aman bepergian

6. Jika tidak, yang bersangkutan akan dijadwalkan melakukan tes PCR di puskesmas.

To Top