Dalam dua bulan terakhir, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluhkan tiga peristiwa yang menerpanya. Pertama kasus penyadapan, kedua aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa ke rumahnya. Dan ketiga, pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat itu dugaan keterlibatan SBY mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, untuk kasus penyadapan dan aksi unjuk rasa di kediaman SBY, hingga kini belum ada penyelesaian dari kepolisian. Padahal, saat melakukan konferensi pers, SBY meminta agar kasus yang menimpanya diselidiki secara tuntas oleh yang berwenang.
Kini, kasus baru muncul, yakni tuduhan Antasari Azhar terhadap keterlibatan SBY dalam kasus pembunuhan Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam konferensi pers, SBY membantah semua tuduhan Antasari tersebut. Tuduhan Antasari tidak benar, tanpa dasar dan liar.
Untuk itu, SBY meminta aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kuasa hukum SBY juga sudah melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.
Kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi.
Kita berharap, kasus ini harus dituntaskan secara hukum. Tentu Polisi harus cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak. Benar apa yang disampaikan SBY agar kasus ini dibuka kembali, apalagi semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Almarhum Nasrudin masih ada.
Kita akui, tiga peristiwa yang dikeluhkan mantan Presiden itu menjadi dinamika politik, dan hak bagi Antasari utnuk mempersoalkan perlakuan tidak adil yang pernah dialaminya.
Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dari kasus yang terjadi saat ini agar tidak menambah kegaduhan. Sementara kita imabu kepada Antasari dan SBY untuk menahan diri, biarkan proses hukum berjalan, toh keduanya sudah saling lapor ke Bareskrim.
Sekali lagi kita meminta agar kasus ini jangan dilihat dari sisi politik, tapiu murni sisi hukum Inilah tugas kepolisian untuk mengusutnya. Kalau dilihat dari sisi hukum, tentu polisi harus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta kasus pembunuhan Nasrudin sampai ditahannya Antasari Azhar.
Pada dasarnya, kita semua harus meluruskan jika saat ini maupun di masa lampau ada pembengkokan hukum.
Kepolisian harus melaksanakan laporan SBY dan Antasari berdasarkan bukti yang ada. Kita berharap, apabila terpenuhi bukti yang ada, hasil penyelidikan kepolisian segera diumumkan ke publik. Bila tidak, publik akan bertanya-tanya kapan perseteruan SBY vs Antasari selesai?
Dari peristiwa ini, terlepas dari benar atau tidaknya, kita berharap para pejabat negeri ini, para penegak hukum dimanapun berada, untuk selalu menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jangan sekalipun melakukan rekayasa atau membengkokkan hukum untuk menghukum, membungkam atau mengkriminalisasi ‘lawan politik’ atau siapapun warga negara yang tidak melakukan kesalahan.