Ketua DPR Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, turut serta dalam perbuatan melawan hukum dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Irman dan Sugiharto terlibat bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
“Para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan KTP elektronik, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan peran Setya Novanto terkait proses penganggaran. Setya Novanto mengatakan dukungannya dalam pembahasan KTP elektronik dan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.
Dukungan tersebut disampaikan Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR, saat menerima Irman dan Andi Narogong.
Setelah beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik dengan grand design tahun 2010, yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun, yang pembahasanya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun.
Setelah dipotong pajak 11,5 persen, 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun dari anggaran itu digunakan untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun, akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.