Polda Bali menyebut Munarman, juru bicara Front Pembela Islam (FPI), telah menyinggung pengaman adat Bali (pecalang). Sehingga pihaknya segera melakukan pemanggilan atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan Munarman.
Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Petrus Reinhard Golose melalui Kabid Humas Polda AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Sabtu (21/1).
“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan projustitia. Dan kasus ini sudah diasistensi dari Mabes Polri, artinya kasus ini sudah menyentuh sensitivitas publik di Indonesia,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali terus memperdalam pemeriksaan tiap saksi. Terutama kepada enam orang pelapor, serta saksi dari ulama, saksi ahli bahasa dan IT.
“Kalau nanti datanya minim, tentunya saksi ahli yang kebingungan. Prosesnya seperti itu, semakin banyak saksi saksi dapat memudahkan penyelidikan,” tegasnya.
Hengky menegaskan, Munarman segera melakukan pemanggilan. Nantinya Polda Bali juga akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Munarman.
“Ya semua tergantung dari kewenangan penyidik. Sebisanya dipanggil untuk diperiksa di Polda Bali, jika tidak penyidik Polda Bali minta tolong Polda Metro Jaya untuk memeriksanya,” terangnya.